UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
1.
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
2.
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
3.
Koperasi.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang perseorangan.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
4.
Koperasi.
5.
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
6.
kepada Pengurus.
7.
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
8.
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi,
serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
9.
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
10. Setoran Pokok adalah sejumlah
uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi
11. pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu
Koperasi.
12. Sertifikat Modal Koperasi adalah
bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
13. Hibah adalah pemberian uang
dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,
14. sebagai modal usaha.
15. Modal Penyertaan adalah
penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
16. dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum
untuk menambah dan
17. memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
18. Selisih Hasil Usaha adalah
Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha
19. atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
pengeluaran atas berbagai
20. beban usaha.
21. Simpanan adalah sejumlah uang
yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
22. memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
23. Pinjaman adalah penyediaan uang
oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam
24. berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan
25. membayar jasa.
26. 15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya
27. usaha.
28. 16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi
non-Koperasi Simpan Pinjam yang
d dalam hal ini dapat disimulkan bahwa koprasi itu dalam kehidupan sehari hari sangatlah bagus karen dapat membantu usaha berjalan yang contohnya seorang pedagang yang belum mempunyai dana untuk usahanya bisa meminjam uang di koprasi dan udana tersebut diperoleh dari hasilnya sehari hari di cicil