Kamis, 20 Maret 2014

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi


http://veraindriani99.blogspot.com/2014/3/sistem-hukum-yang-berlaku di-indonesia



Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia


 Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut. 
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia. 
 Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:
1.    Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
2.    Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
3.    Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.


Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
       -          Ketuhanan Yang Maha Esa
       -          Kemanusiaan yang adil dan beradab
       -          Persatuan Indonesia
       -          Kerakyatan
       -          Keadilan Sosial                        

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.    Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.    Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.

Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.


Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html    
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/


Minggu, 19 Januari 2014

tugas 3 koperasi

http://veraindriani99.blogspot.com/2014/01/analisis-tentang-credit-union.html

Credit Union

Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.

CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menarik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.

Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.

Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang
juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.


Ciri-ciri Koperasi Kredit union
Disini kita sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  • Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  • Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  • Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.

Analisis Data:
Menurut saya Koperasi adalah lembaga yang didirikan dan di opeasikan demi kepentingan bersama,adapun fungsi dan peran koperasi dengan credit union itu sama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh perekonomian.

tugas koprasi



PENGERTIAN MICROFINANCE

Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro banyak yang mengartikannya, menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK.
Tujuan dari microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit, pentransferan uang dan sebagainya.
1.1 Microcredit
Microcredit adalah kredit kecil yang diberikan dari Bank ataupun institusi lainnya kepada nasabah. Microcredit dapat diberikan walaupun tanpa Jaminan sekalipun, microcredit dapat diberikan  untuk individu ataupun melalui Group Lending. Group Lending adalah sebuah mekanisme yang mengizinkan sejumlah individu untuk mendapatkan pinjaman.
Microcredit telah terbukti sebagai alat yang efektif dalam menangani kemiskinan. Yang memungkinkan masyarakat miskin tersebut untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dimana, uangnya digunakan untuk membangun usaha kecil-kecilan.

1.2 Microcredit dan Microfinance
Microcredit adalah salah satu bagian dari microfinance, dimana microcredit adalah suatu penyediaan pelayanan kredit, bagi para pengusaha dengan pendapatan yang rendah. Dimana, microfinance termasuk didalamnya kredit, tabungan, dan pelayanan keuangan tambahan yang terus meningkat seperti asuransi dan money transfer. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang sangat miskin, menabung sama pentingnya dengan meminjam. Hal ini menandakan bahwa kepentingan microfinance sebagai sebuah kombinasi dari semua  pelayanan keuangan seperti kredit, tabungan dan sebagainya.

1.3 Siapa saja nasabah dari microfinance?
Nasabah dari microfinance adalah masyarakat yang miskin secara ekonomis ataupun mereka yang pendapatannya rendah, yang tidak punya akses kepada institusi keuangan formal. Para nasabah harus punya kesempatan perekonomian dan keterampilan dalam berusaha, dimana uang yang mereka terima tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk tujuan yang produktif seperti membangun sebuah usaha.

1.4 Microfinance dan Moneylender
Moneylender ataupun Rentenir (lintah darat) adalah pesaing yang sebenarnya bagi Microfinance Institutions (MFIs). Masyarakat miskin yang berada diluar akses pelayanan keuangan formal, hanya memiliki alternatif yang tidak formal seperti moneylender sebagai sumber dana. Kenaikan tingkat bunganya hampir selalu meningkat jauh, tidak seperti tingkat bunga yang ditetapkan oleh MFIs dan para peminjam tidak memiliki perlindungan terhadap kekejaman yang dilakukan rentenir tersebut.
Sebenarnya money lender juga mempunyai aspek positif didalamnya yaitu mereka menjadi lebih dekat dengan masyarakat miskin dan mampu untuk merespon kebutuhan mereka secara langsung. Contoh aspek-aspek positif tersebut seperti prosedur yang mudah, bebas syarat, pembayaran yang tepat pada waktunya, dan dana pinjaman dapat kembali dari para peminjam daripada menggunakan penjaminan. Aspek-aspek tersebut telah digabungkan dalam institusi keuangan formal sebagai inovasi dari microfinance.

1.5 Ketahanan Finansial
Ketahanan finansial adalah kemampuan dari provider microfinance untuk menutupi semua biaya. Menurut United Nations ketahanan adalah suatu kebutuhan untuk memperoleh jumlah orang yang besar secara terus menerus. Jika MFIs masih bergantung pada pendonor dana yang terbatas, maka mereka hanya akan mampu memperoleh jumlah orang yang terbatas. Ketahanan financial bukanlah sebuah akhir dari finansial, namun ia adalah satu-satunya cara untuk memperoleh skala yang significant.

1.6 Pandangan Masa Depan
Kita mengartikan microfinance sebagai penyedia pelayanan keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan pendapatan yang rendah. Saya harap, pengertian tersebut akan berubah segera mungkin setelah pengenalan dari penyediaan dari beberapa pelayanan tersebut dan penambahan kedalam sistem finansial formal. Di masa ini, pengaksesan sumber microfinance sudah tersedia banyak dan tak terbatas di setiap pasar modal. Sehingga dapat memperoleh lebih banyak nasabah dan semoga saja dapat memenuhi setiap celah dari supply dan demand. Dan yang paling penting adalah bukti dari perkembangan yang memperlihatkan bahwa industri berada di peningkatan yang cepat dalam 30 tahun terakhir.

analisis data:
menurut saya peran microfinance cukup baik, namun peran ini akan menjadi lemah jika pemerintah tidak ikut memproteksi, usaha-usaha kecil. karena suka atau tidak, pasar itu kejam. Perlindungan disini dimaksudkan yaitu melalui kebijakan-kebijakan atau aturan yang dapat memberikan ruang yang cukup bagi “orang miskin” untuk mengembangkan diri dan usahanya. anggaplah bahwa “orang miskin” adalah bayi yang kalo tidak di proteksi, diberi makan atau diajari berjalan dll, tidak akan dapat berbuat apa2 dan akan mudah untuk disingkirkan.

 wassalamualikum:)