Selasa, 05 Januari 2016

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi Pada Abad ke-21




Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
  1. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  2. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
A.    Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
B.      Norma agama berasal dari agama
C.     Norma moral berasal dari suara batin.
D.     Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme


Pentingnya Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.


Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.

Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.

Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.

Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.

Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Sumber  :
https://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/etika-bisnis/
renny.staff.gunadarma.ac.id/.../Modul+Etika+Profesi+
dion.staff.gunadarma.ac.id/.../Konsep+Etika+Bisnis.do...
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
https://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/etika-bisnis-dan-perkembangannya/

Contoh Kasus di Indonesia yang Mengalami Krisis manajemen Akibat Bencana Alam

Manajemen krisis merupakan suatu manajemen pengelolaan, penanggulangan atau pengendalian krisis hingga pemulihan citra perusahaan. Sedangkan krisis manajemen merupakan kegagalan dari peranan manajemen krisis dan persoalannya menjadi sulit untuk dipulihkan karena perusahaan yang bersangkutan dinyatakan “bubar” baik secara hukum .

           Bencana dapat didefinisikan sebagai kejadian yang mengganggu kehidupan normal dan mengakibatkan penderitaan yang melampaui kapasitas manusia untuk menyesuaikan diri/mengatasinya (WHO, 2002). Dampak bencana alam tidak hanya dirasakan pada individu, keluarga, atau komunitas yang mengalami paparan bencana alam secara langsung namun juga yang tidak langsung karena melihat bencana dan dampaknya melalui media televisi atau koran dapat menyebabkan merasakan bencana meskipun tidak seberat yang mengalami langsung. Fokus psychological first aid utamanya diberikan kepada individu atau komunitas yang mengalami bencana alam dan berpotensi mengalami masalah kesehatan fisik ataupun mental. Psychological first aid menyasar pada kebutuhan dasar individu yang mengalami kondisi darurat atau trauma antara lain pengurangan bahaya yang memberikan ancaman, meningkatkan rasa kontrol, penyediaan serta pemberian informasi yang dibutuhkan, kebutuhan dasar terpenuhi seperti makanan, minuman, kesehatan, tempat berlindung, dan arah untuk masa depan setelah mengalami bencana.
Psychological first aid merupakan suatu pendekatan untuk membantu individu atau komunitas yang mengalami kondisi darurat (emergency), bencana, atau traumatik. Pendekatan tersebut meliputi prinsip dasar untuk membantu proses recovery secara alamiah. Meliputi membantu untuk merasa aman, nyaman, menghubungkan dengan orang-orang yang dapat membantu sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan, hangat dan membangkitkan harapan, memberikan bantuan fisik, emosi, dan dukungan sosial, dan perasaan mampu membantu diri sendiri. Terdapat juga konsep pendekatan manajemen resiko (risk management) yaitu mengenali, mengkaji, dan mengurangi kemungkinan atau dampak dari resiko dan memanfaatkan peluang sebesar-sebesarnya. Resiko dengan kerugian paling besar didahulukan untuk ditangani. Melalui psychological first aid diharapkan mengurangi terjadinya stres, menemukan kebutuhan utama, meningkatkan kemampuan menghadapi masalah (coping), dan mendorong terjadinya penyesuaian diri dengan kondisi pasca bencana.
Psychological first aid didasari oleh pemikiran bahwa individu atau komunitas mengalami serangkaian reaksi awal ketika mengalami bencana yang meliputi fisik, emosi, psikologis, spiritual, dan perilaku. Reaksi-reaksi tersebut dapat berpengaruh pada kemampuan individu atau komunitas untuk menghadapi dampak dari bencana alam. Beberapa dampak bencana alam dapat berupa reaksi psikologis, fisiologis, perilaku, dan spiritual. Reaksi psikologis biasanya dalam bentuk mudah marah, menyalahkan diri sendiri, menyalahkan orang lain, penarikan diri atau isolasi, kekhawatiran tentang kejadian berulang dari bencana, merasa apatis atau mati rasa, merasa tidak berdaya, sulit berkontrasi, kesedihan, penolakan terhadap bencana yang terjadi, dan masalah dalam ingatan. Sebagai contoh sebuah kisah salah satu penduduk yang selamat pada kasus bencana alam gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006. Saat terjadi gempa, rumahnya yang dibangun dengan rancangan tahan gempa, ternyata roboh ketika terjadi gempa dan keluarganya sempat terperangkap dalam reruntuhan rumah. Reaksi psikologis yang muncul selain rasa takut dan terkejut, juga muncul reaksi menyalahkan pihak-pihak yang membangun rumahnya. Saat meminta tolong dengan harapan tetangganya membantu, namun tidak ada satupun yang membantu, sempat terpikirkan mengapa tetangganya tidak ada satupun yang membantu, apakah tidak ada satupun yang mendengar suaranya yang seharusnya cukup keras di suasana keheningan pagi. Reaksi psikologis makin meningkat ketika mengetahui semua tetangga di sekitarnya telah meninggal, dan hanya dirinya dan keluarganya yang selamat dalam peristiwa gempa dengan kekuatan 5,9 skala richter.

Contoh Kasus Manajemen Krisis Yang Disebabkan Bencana Alam Pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di luar kendali kami, yang berpengaruh negatif pada bisnis dan hasil usaha kami
Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di mana kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama, sehingga mengalami aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang yang merusak. Dari waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan kami. Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan kami.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa bencana alam telah terjadi di Indonesia (selain tsunami di Asia pada tahun 2004), termasuk tsunami di Pangandaran, Jawa Barat pada tahun 2006, gempa bumi di Yogyakarta, Jawa Tengah pada tahun 2006, erupsi yang kemudian berkembang menjadi banjir lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur di tahun 2006, serta gempa bumi di Papua, Jawa Barat, Sulawesi dan Sumatera pada waktu yang berbeda di tahun 2009.
Gempa bumi yang melanda sebagian wilayah Jawa Barat pada tanggal 2 September 2009 menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra kami berhasil memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010 hingga 2013, walau tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis kami pada umumnya.
Banjir bandang dan banjir yang lebih meluas terjadi secara rutin selama musim hujan dari bulan November sampai bulan April. Kota-kota besar khususnya Jakarta, sering mengalami banjir parah yang mengakibatkan gangguan besar, dan kadang-kadang menimbulkan korban jiwa. Jakarta mengalami banjir yang signifikan pada bulan Februari 2007 dan Solo di Jawa Tengah pada bulan Januari. Pada bulan Januari 2009 terjadi hujan deras yang menyebabkan runtuhnya sebuah bendungan diluar Jakarta, membanjiri ratusan rumah di daerah padat penduduk dan menyebabkan kematian sekitar 100 orang. Longsor terjadi secara rutin di daerah pedesaan selama musim hujan.
Ada banyak gunung berapi di Indonesia yang dapat meletus tanpa peringatan. Pada bulan Oktober dan November 2010, Gunung Merapi di Jawa Tengah meletus beberapa kali, menelan korban jiwa sekitar 140 orang, beberapa ratus ribu orang lainnya pada radius 20 km terpaksa mengungsi, menyebabkan kerusakan properti senilai miliaran Dolar dan mengganggu perjalanan udara. Sejak bulan April 2008, Gunung Soputan di Sulawesi Utara, Gunung Egon di Pulau Flores, Nusa Tenggara, Gunung Ibu di Maluku Utara dan Anak Krakatau di Selat Sunda telah menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung Sinabung 60 km barat daya dari Medan, kota terbesar Sumatera Utara, meletus pada tanggal 29 Agustus 2013 setelah tidak beraktivitas selama 400 tahun, dan kembali meletus bulan November 2013. Abu dan asap belerang dari gunung berapi telah menyelimuti pedesaan dan tanaman.
Pada tahun 2010, kabel bawah laut yang merupakan bagian dari backbone kami mengalami kerusakan akibat dari tsunami di Sumatera Barat dan gempa di Sumbawa. Atas kerusakan tersebut, sudah dilakukan perbaikan.
Meskipun kami telah menerapkan Rencana Kelanjutan Usaha (Business Continuity Plan/“BCP”) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/“DRP”) yang diuji coba secara berkala, serta telah mengasuransikan aset kami untuk melindungi dari kerugian akibat bencana alam atau fenomena lainnya yang terjadi di luar kendali kami, tidak ada jaminan bahwa perlindungan asuransi akan cukup untuk menutupi potensi kerugian, atau bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi tersebut ketika diperbarui tidak akan naik secara substansial di masa depan, maupun bahwa bencana alam tidak akan mengganggu operasional kami secara signifikan.
Kami tidak dapat memberi jaminan bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa depan tidak akan berdampak lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi besar, gangguan geologis atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang padat penduduk manapun dan pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu ekonomi Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha kami.
Operasional kami dapat terpengaruh oleh merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya
Merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi serupa, ataupun langkah-langkah yang ditempuh pemerintah di negara-negara yang terjangkit, termasuk Indonesia, dalam menghadapi serangan wabah tersebut, dapat mengganggu perekonomian Indonesia maupun negara-negara lain dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga dapat berpengaruh negatif secara material pada kondisi keuangan, hasil-hasil operasional maupun harga saham kami. Selanjutnya, operasi kami dapat terganggu signifikan bila karyawan kami tetap di rumah dan tidak pada tempat kerjanya untuk waktu yang panjang, sehingga dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi kami maupun nilai pasar dari sekuritas kami.

Analisa :
Bencana alam memang tidak tahu kapan terjadi. Perusahaan sebaiknya selalu memiliki rencana dalam menghadapi krisis dan menghindari keputusan yang justru akan mebuat perusahaan terperosok lebih jauh dalam krisis. Mereka harus tahu skenario terburuk yang akan terjadi dan harus mempunyai contingency plan dalam menghadapinya. Apabila pencegahan krisis tidak berhasil maka menurut enam langkah berikut segera harus di ambil :
1.             Melakukan Penilaian yang objektif terhadap penyebab Krisis.
2.            Menentukan apakah penyebab terjadinya krisis memiliki dampak jangka panjang atau     hanyalah fenomena sesaat.
3.            Perhitungkan setiap kejadian dalam krisis dengan cermat sehingga setiap peristiwa yang terjadi dapat diantisipasi dengan baik.
4.            Memusatkan perhatian pada upaya menyelesaikan masalah.
5.            Memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk memperbaiki keadaan.
6.            Segera bertindak untuk melindungi cash flow perusahaan

Sumber :
http://ziweenews.blogspot.com/2015/03/manajemen-krisis-dalam-event-10th.html


Contoh Kasus Whistle blowing di Indonesia




Whistle blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat ”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa peneliti menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Namun, whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near & Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.
Kita dapat mengidentifikasi pola tingkatan dari OMB, yaitu sebuah tindakan tidak pantas yang dilakukan di dalam organisasi/perusahaan dan anggota dalam perusahaan memutuskan untuk menentang norma loyalitas kepada perusahaan dan mengungkapkan tindakan tidak pantas tadi kepada pihak luar. Dampaknya, organisasi/perusahaan akan melakukan tindakan menyimpang lebih jauh dengan mengambil aksi balas dendam kepada whistle blower tadi.
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
Tidaklah mudah untuk memastikan terjadinya whistle blowing. Rothschild & Miethe (1999) mendapatkan informasi yang menarik tentang hal ini. Dengan menngunakan sampel pekerja dewasa di US, ditemukan bahwa 37% dari mereka menemukan tindakan menyimpang di dalam lingkungan kerja mereka dan 62% dari porsi ini melakukan tindakan whistle blowing. Namun hanya 16% yang melaporkan ke pihak eksternal, sisanya hanya melapor kepada pihak internal yang memiliki kuasa lebih tinggi.
Miceli & Nera (1997) memandang whistle blowing sebagai antisocial OB. Antisocial OB adalah tindakan intens yang bersifat membahayakan yang dilakukan anggota organisasi terhadap individu, kelompok, atau organisasi. Untuk perilaku whistle blowing yang diklasifikasikan kedalam golongan ini harus dipastikan tingkat bahaya yang dihasilkan. Perilaku ini sejalan dengan OMB tipe D, yang juga dianggap sebagai aksi balas dendam.
De George (1986) menetapkan tiga kriteria atas whistle blowing yang adil. Pertama organisasi yang dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak mendapat hasil, dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan penyimpangan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik.
Menurut James (1984), whistle blower dalam for-profit organization akan dikenakan pemutusan kerja. Mereka juga akan masuk dalam blacklist yang tidak mendapat surat rekomendasi. Sementara itu, dalam non-for-profit organization, whistle blower biasanya dipindahkan, diturunkan posisinya, dan tidak akan mendapat promosi.
Perilaku whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.
 Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihaklain.whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut :
1.       Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan  yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
  1. Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.


Contoh Kasus Whistle Blowing :
JAKARTA (Lampost.co): Pengaduan pelanggaran pegawai (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali bertambah. Sejak awal tahun 2013 hingga saat ini, jumlah pelaporan pelanggaran pegawai pajak bertambah 55 kasus.

"Pelanggarannya merupakan pelanggaran kode etik, dan kepatuhan," ujar Kepala Subdit Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Nany Nur Aini di kantor DJP, Jakarta (19-4).

Mengacu buku panduan kode etik pegawai DJP, yang dikeluarkan kementerian keuangan, pelanggaran kode etik menyangkut delapan hal. Pertama, bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas. Kedua, menjadi anggota atau simpatisan partai. Ketiga, menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung dan tidak langsung. Keempat, menyalahgunakan fasilitas kantor. Kelima, menerima segala pemberian dalam bentuk apapun baik langsung dan tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai dan wajib pajak dan pihak lain.

Keenam, menyalahgunakan data atau informasi perpajakan. Ketujuh, melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan kerusakan dan perubahan data pada sistem informasi milik ditjen pajak. Kedelapan, melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan, dan dapat merusak citra dan martabat ditjen pajak.

"Kami akan tindaklanjuti pelaporan tersebut, selalu ada saja pegawai yang nakal. Tapi kan proporsinya jauh, 1-3 pegawai dari 32 ribu pegawai pajak," ujar dia.

Dia menjelaskan pengaduan itu merupakan dampak penerapan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Sepanjang 2011-2012 sudah ada 205 kasus. Sebanyak 151 kasus sudah diselesaikan dan sudah ada hasilnya," ujar Nany.

Penyelesaian kasus itu, Nany melanjutkan, berupa teguran dan pemecatan bagi pegawai pajak yang terbukti melanggar kode etik. Namun, Nany enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran yang ada dalam ratusan kasus itu. "Kami belum bisa menyebutkannya, karena itu bukan kewenangan kami," kata Nany.

Nany menambahkan, ada 94 kasus belum diselesaikan di tahun lalu, karena masih dalam proses penyelesaian. Menurut dia, penyelesaian kasus ini memang tidak bisa sebentar, karena harus mengumpulkan bukti-bukti dan data. "Memerlukan waktu yang lama," kata Nany. (MI/L-4).

Sumber:
http://rianaekaprawuri.blogspot.co.id/2014/01/tugas-9-contoh-kasus-whistle-blowing.html