Minggu, 19 Januari 2014

tugas 3 koperasi

http://veraindriani99.blogspot.com/2014/01/analisis-tentang-credit-union.html

Credit Union

Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.

CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menarik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.

Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.

Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang
juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.


Ciri-ciri Koperasi Kredit union
Disini kita sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  • Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  • Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  • Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.

Analisis Data:
Menurut saya Koperasi adalah lembaga yang didirikan dan di opeasikan demi kepentingan bersama,adapun fungsi dan peran koperasi dengan credit union itu sama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh perekonomian.

tugas koprasi



PENGERTIAN MICROFINANCE

Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro banyak yang mengartikannya, menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK.
Tujuan dari microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit, pentransferan uang dan sebagainya.
1.1 Microcredit
Microcredit adalah kredit kecil yang diberikan dari Bank ataupun institusi lainnya kepada nasabah. Microcredit dapat diberikan walaupun tanpa Jaminan sekalipun, microcredit dapat diberikan  untuk individu ataupun melalui Group Lending. Group Lending adalah sebuah mekanisme yang mengizinkan sejumlah individu untuk mendapatkan pinjaman.
Microcredit telah terbukti sebagai alat yang efektif dalam menangani kemiskinan. Yang memungkinkan masyarakat miskin tersebut untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dimana, uangnya digunakan untuk membangun usaha kecil-kecilan.

1.2 Microcredit dan Microfinance
Microcredit adalah salah satu bagian dari microfinance, dimana microcredit adalah suatu penyediaan pelayanan kredit, bagi para pengusaha dengan pendapatan yang rendah. Dimana, microfinance termasuk didalamnya kredit, tabungan, dan pelayanan keuangan tambahan yang terus meningkat seperti asuransi dan money transfer. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang sangat miskin, menabung sama pentingnya dengan meminjam. Hal ini menandakan bahwa kepentingan microfinance sebagai sebuah kombinasi dari semua  pelayanan keuangan seperti kredit, tabungan dan sebagainya.

1.3 Siapa saja nasabah dari microfinance?
Nasabah dari microfinance adalah masyarakat yang miskin secara ekonomis ataupun mereka yang pendapatannya rendah, yang tidak punya akses kepada institusi keuangan formal. Para nasabah harus punya kesempatan perekonomian dan keterampilan dalam berusaha, dimana uang yang mereka terima tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk tujuan yang produktif seperti membangun sebuah usaha.

1.4 Microfinance dan Moneylender
Moneylender ataupun Rentenir (lintah darat) adalah pesaing yang sebenarnya bagi Microfinance Institutions (MFIs). Masyarakat miskin yang berada diluar akses pelayanan keuangan formal, hanya memiliki alternatif yang tidak formal seperti moneylender sebagai sumber dana. Kenaikan tingkat bunganya hampir selalu meningkat jauh, tidak seperti tingkat bunga yang ditetapkan oleh MFIs dan para peminjam tidak memiliki perlindungan terhadap kekejaman yang dilakukan rentenir tersebut.
Sebenarnya money lender juga mempunyai aspek positif didalamnya yaitu mereka menjadi lebih dekat dengan masyarakat miskin dan mampu untuk merespon kebutuhan mereka secara langsung. Contoh aspek-aspek positif tersebut seperti prosedur yang mudah, bebas syarat, pembayaran yang tepat pada waktunya, dan dana pinjaman dapat kembali dari para peminjam daripada menggunakan penjaminan. Aspek-aspek tersebut telah digabungkan dalam institusi keuangan formal sebagai inovasi dari microfinance.

1.5 Ketahanan Finansial
Ketahanan finansial adalah kemampuan dari provider microfinance untuk menutupi semua biaya. Menurut United Nations ketahanan adalah suatu kebutuhan untuk memperoleh jumlah orang yang besar secara terus menerus. Jika MFIs masih bergantung pada pendonor dana yang terbatas, maka mereka hanya akan mampu memperoleh jumlah orang yang terbatas. Ketahanan financial bukanlah sebuah akhir dari finansial, namun ia adalah satu-satunya cara untuk memperoleh skala yang significant.

1.6 Pandangan Masa Depan
Kita mengartikan microfinance sebagai penyedia pelayanan keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan pendapatan yang rendah. Saya harap, pengertian tersebut akan berubah segera mungkin setelah pengenalan dari penyediaan dari beberapa pelayanan tersebut dan penambahan kedalam sistem finansial formal. Di masa ini, pengaksesan sumber microfinance sudah tersedia banyak dan tak terbatas di setiap pasar modal. Sehingga dapat memperoleh lebih banyak nasabah dan semoga saja dapat memenuhi setiap celah dari supply dan demand. Dan yang paling penting adalah bukti dari perkembangan yang memperlihatkan bahwa industri berada di peningkatan yang cepat dalam 30 tahun terakhir.

analisis data:
menurut saya peran microfinance cukup baik, namun peran ini akan menjadi lemah jika pemerintah tidak ikut memproteksi, usaha-usaha kecil. karena suka atau tidak, pasar itu kejam. Perlindungan disini dimaksudkan yaitu melalui kebijakan-kebijakan atau aturan yang dapat memberikan ruang yang cukup bagi “orang miskin” untuk mengembangkan diri dan usahanya. anggaplah bahwa “orang miskin” adalah bayi yang kalo tidak di proteksi, diberi makan atau diajari berjalan dll, tidak akan dapat berbuat apa2 dan akan mudah untuk disingkirkan.

 wassalamualikum:)


Senin, 07 Oktober 2013

undang-undang koprasi saat ini


UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
1.       dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
2.       aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
3.       Koperasi.
2.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.       Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4.       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.       Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
4.       Koperasi.
5.       Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
6.       kepada Pengurus.
7.       Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
8.       Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
9.       pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
10.     Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi
11.    pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
12.     Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
13.     Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,
14.    sebagai modal usaha.
15.     Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
16.    dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan
17.    memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
18.     Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha
19.    atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai
20.    beban usaha.
21.     Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
22.    memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
23.     Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam
24.    berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan
25.    membayar jasa.
26.    15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
27.    usaha.
28.    16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang

d  dalam hal ini dapat disimulkan bahwa koprasi itu dalam kehidupan sehari hari sangatlah bagus karen dapat membantu usaha berjalan yang contohnya seorang pedagang yang belum mempunyai dana untuk usahanya bisa meminjam uang di koprasi dan udana tersebut diperoleh dari hasilnya sehari hari di cicil