PENGERTIAN
MICROFINANCE
Microfinance berasal dari kata
"micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan
"finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti
"pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance
berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro banyak yang mengartikannya,
menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala
mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha
(omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki
tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari.
ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga
tidak terakses oleh BANK.
Tujuan dari
microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses
pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit,
pentransferan uang dan sebagainya.
1.1
Microcredit
Microcredit adalah kredit kecil yang
diberikan dari Bank ataupun institusi lainnya kepada nasabah. Microcredit dapat
diberikan walaupun tanpa Jaminan sekalipun, microcredit dapat diberikan
untuk individu ataupun melalui Group Lending. Group Lending adalah sebuah
mekanisme yang mengizinkan sejumlah individu untuk mendapatkan pinjaman.
Microcredit telah terbukti sebagai alat yang
efektif dalam menangani kemiskinan. Yang memungkinkan masyarakat miskin
tersebut untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dimana,
uangnya digunakan untuk membangun usaha kecil-kecilan.
1.2
Microcredit dan Microfinance
Microcredit adalah salah satu bagian dari
microfinance, dimana microcredit adalah suatu penyediaan pelayanan kredit, bagi
para pengusaha dengan pendapatan yang rendah. Dimana, microfinance termasuk
didalamnya kredit, tabungan, dan pelayanan keuangan tambahan yang terus
meningkat seperti asuransi dan money transfer. Keterangan tersebut menunjukkan
bahwa bagi masyarakat yang sangat miskin, menabung sama pentingnya dengan
meminjam. Hal ini menandakan bahwa kepentingan microfinance sebagai sebuah
kombinasi dari semua pelayanan keuangan seperti kredit, tabungan dan
sebagainya.
1.3
Siapa saja nasabah dari microfinance?
Nasabah dari microfinance adalah masyarakat
yang miskin secara ekonomis ataupun mereka yang pendapatannya rendah, yang
tidak punya akses kepada institusi keuangan formal. Para nasabah harus punya
kesempatan perekonomian dan keterampilan dalam berusaha, dimana uang yang
mereka terima tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk tujuan yang produktif
seperti membangun sebuah usaha.
1.4
Microfinance dan Moneylender
Moneylender ataupun Rentenir (lintah darat) adalah pesaing yang
sebenarnya bagi Microfinance Institutions (MFIs). Masyarakat miskin yang berada
diluar akses pelayanan keuangan formal, hanya memiliki alternatif yang tidak
formal seperti moneylender sebagai sumber dana. Kenaikan tingkat bunganya
hampir selalu meningkat jauh, tidak seperti tingkat bunga yang ditetapkan oleh
MFIs dan para peminjam tidak memiliki perlindungan terhadap kekejaman yang dilakukan
rentenir tersebut.
Sebenarnya money lender juga mempunyai aspek
positif didalamnya yaitu mereka menjadi lebih dekat dengan masyarakat miskin
dan mampu untuk merespon kebutuhan mereka secara langsung. Contoh aspek-aspek
positif tersebut seperti prosedur yang mudah, bebas syarat, pembayaran yang
tepat pada waktunya, dan dana pinjaman dapat kembali dari para peminjam
daripada menggunakan penjaminan. Aspek-aspek tersebut telah digabungkan dalam
institusi keuangan formal sebagai inovasi dari microfinance.
1.5
Ketahanan Finansial
Ketahanan finansial adalah kemampuan dari
provider microfinance untuk menutupi semua biaya. Menurut United Nations
ketahanan adalah suatu kebutuhan untuk memperoleh jumlah orang yang besar
secara terus menerus. Jika MFIs masih bergantung pada pendonor dana yang
terbatas, maka mereka hanya akan mampu memperoleh jumlah orang yang terbatas.
Ketahanan financial bukanlah sebuah akhir dari finansial, namun ia adalah
satu-satunya cara untuk memperoleh skala yang significant.
1.6
Pandangan Masa Depan
Kita mengartikan microfinance sebagai
penyedia pelayanan keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan
pendapatan yang rendah. Saya harap, pengertian tersebut akan berubah segera
mungkin setelah pengenalan dari penyediaan dari beberapa pelayanan tersebut dan
penambahan kedalam sistem finansial formal. Di masa ini, pengaksesan sumber
microfinance sudah tersedia banyak dan tak terbatas di setiap pasar modal.
Sehingga dapat memperoleh lebih banyak nasabah dan semoga saja dapat memenuhi
setiap celah dari supply dan demand. Dan yang paling penting adalah bukti dari
perkembangan yang memperlihatkan bahwa industri berada di peningkatan yang
cepat dalam 30 tahun terakhir.
analisis data:
menurut saya peran microfinance cukup baik, namun peran ini akan menjadi
lemah jika pemerintah tidak ikut memproteksi, usaha-usaha kecil. karena
suka atau tidak, pasar itu kejam. Perlindungan disini dimaksudkan yaitu
melalui kebijakan-kebijakan atau aturan yang dapat memberikan ruang yang
cukup bagi “orang miskin” untuk mengembangkan diri dan usahanya.
anggaplah bahwa “orang miskin” adalah bayi yang kalo tidak di proteksi,
diberi makan atau diajari berjalan dll, tidak akan dapat berbuat apa2
dan akan mudah untuk disingkirkan.
wassalamualikum:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar