Credit Union
Credit Union
(CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan
"union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit
Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu
ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan
modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan
kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs
Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang
mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menarik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
Ciri-ciri Koperasi Kredit union
Disini
kita sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
- Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Analisis Data:
Menurut saya Koperasi
adalah lembaga yang didirikan dan di opeasikan demi kepentingan bersama,adapun
fungsi dan peran koperasi dengan credit union itu sama adalah untuk
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh
perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar