http://veraindriani99.blogspot.com/2014/3/sistem-hukum-yang-berlaku di-indonesia
Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Sistem
adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau
perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi
masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan
pandangan, teori, asas yang teratur.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Lebih
lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang
menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial, yang
menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat
kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan
eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:
1. Menampung perkembangan kegiatan
ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak
dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan
ekonomi itu sendiri.
2. Memantapkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan
cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk
Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
3. Modernisir hukum yang mengatur
kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara
serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar
tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang
ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada,
serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang
terdapat pada cabang hukum yang lain.
Sistem
Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga
sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan
sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di
dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi
Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh,
dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Landasan
Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil
dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Dari butir-butir
di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6. Warga memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perseorangan diakui
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar