Merek
atau merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis Merek
- Merek Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi
dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
Menimbang
:
a. bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek
guna
memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang
perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan
Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara
Republik
Indonesia.
Tahun
1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3564) bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan
yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi
masyarakat;
Dengan
persetujuan
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau
kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan
perdagangan
barang atau jasa.
2.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau
beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis
lainnya.
3.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa
orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal
3
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam
Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau
memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian
Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Dan
yang Ditolak
Pasal
4
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik.
Pasal
5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini :
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau
ketertiban
umum ;
b.
tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal
6
(1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak
lain yang sudah
terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak
lain
untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan/atau
jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain,
kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang
atau simbol atau emblem
negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang
berwenang;
c.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau
lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal dengan
mencantumkan
:
a.
tanggal, bulan, dan tahun;
b.
nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
c.
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan
unsur-unsur warna;
e.
nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau
beberapa orang secara
bersama,
atau badan hukum.
(4)
Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas
Merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagaimana alamat
mereka.
(6)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh
salah
satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para
Pemohon
yang mewakilkan;
(7)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk
itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
(8)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual;
(9)
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur
dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal
8
(1)
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang
dan/atau jasa yang
termasuk
dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
9
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
10
(1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan
tetap di luar wilayah
Negara
Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
tinggal Kuasa
sebagai
domisili hukumnya di Indonesia.
Permohonan Pendaftaran Merek
Dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan
terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali
diterima di negara lain,
yang
merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau anggota Agreement
Establishing
the World Trade Organization.
Pasal
12
(1)
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab
ini. Permohonan
dengan
menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan
permohonan
pendaftaran
Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2)
Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi dalam waktu paling
lama
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa
menggunakan
Hak
Prioritas.
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan
pendaftaran Merek
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Direktorat
Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu
paling lama 2
(dua)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi
kelengkapan persyaratan
tersebut.
(3)
Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, jangka
waktu
pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya
jangka
waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal
14
(1)
Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 13 ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau
Kuasanya
bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), segala biaya yang
telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1)
Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10,
Pasal 11 dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal
Penerimaan.
(2)
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat
Jenderal.
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan
atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat
Pemohon atau
Kuasanya.
Pasal
17
(1)
Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat
ditarik kembali oleh
Pemohon
atau Kuasanya.
(2)
Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kuasanya, penarikan itu
harus
dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali
tersebut.
(3)
Dalam hal Permohonan ditarik kembali segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal
tidak
dapat ditarik kembali.
Referensi
- Ditjen HKI (2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
- http://fh.yarsi.ac.id/tinjauan-yuridis-uu-no-15-tahun-2001-tentang-merek-sisi-lain-kelemahan-sistem-first-to-file-dalam-perlindungan-hukum-atas-merek-sebagai-bagian-dari-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
- http://www.google.co.id/search?q=undang+undang+merek&ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&gws_rd=cr&ei=86KhU-_PFYexuAT3j4L4Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar