Pasar Modal
Pasar modal
adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODA
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Menimbang:
bahwa
dalam rangka memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang perlu
menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan
yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat:
1.Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011;
5.Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;
M E M U T U S K
A N
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA
KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.
Pasal 1
Ketentuan
mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.
Ditetapkan di:
Jakarta
pada tanggal: 28
Februari 2011
Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Salinan sesuai
dengan aslinya
Kepala Bagian
Umum
Peraturan Nomor
VIII A.2 : Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal
1. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan LK.
c.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
·
rekan;
·
pimpinan;
·
karyawan profesional; dan/atau
·
penelaah, yang terlibat dalam penugasan.
2. orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a.
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
b.
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c.
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit.
3. setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien.
4. Persetujuan
atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir
5. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan
Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang
memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan
Publik tersebut.
6. Pembatasan
Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak
mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan
Penawaran Umum.
d.
Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar
Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor
Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan
penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak
mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK
dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di:
Jakarta
pada tanggal: 28
Februari 2011
Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Referensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
2. www.tatanusa.co.id/nonkuhp/1995UU08.pdf
3. www.icamel.id/wp-content/uploads/2015/06/VIII.A.2-Independensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar