Selasa, 24 November 2015

PERBANDINGAN KODE ETIK ATAU PROFESI AKUNTANSI



KETERANGAN
IFAC
AICPA
IAI
PENGERTIAN
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional.
Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnyarelevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan
PRINSIP
·                     IntegritasObjektivitas
·                     Kompetensi professional dankehati-hatian
·                     Kerahasiaan
·                     Perilaku professional

·         Tanggung Jawab
·         Kepentingan Umum
·         Integritas

·         Tanggung jawab profesi
·         Kepentingan publik
·         Integritas
·         Objektifitas
·         Kompetensi dan kehati-hatian professional
·         Kerahasiaan
·         Perilaku professional
·         Standar teknis

INTERPRETASI
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud.

Refrensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar