Etika Korporasi
Etika,
nilai dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip
Bisnis Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang
diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang
diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku
korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya.
Prinsip
dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
- Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
- Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Manfaat
Code of Conduct antara lain :
- Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
- Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
- Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
- Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
- Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam setiap code of conduct, adanya
evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala
kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur
yang sudah ditetapkan.Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan
dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1. Code of Corporate
Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3. Board Manual, Panduan
bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5. An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit,
mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
Berikut ini langkah yang harus
dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
1.
Pelaporan Pelanggaran
Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan
setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain
dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib
diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap
pelapor.
2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti
nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
PT. NINDYA
KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada
tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber
http://yonayoa.blogspot.com/
http://enomutzz.wordpress.com/
http://niaveby.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar